News Rabu, 23 Februari 2022 | 16:02

AMAN Tak Ingin RUU Masyarakat Adat Cuma Pajangan Daftar Prolegnas 

Lihat Foto AMAN Tak Ingin RUU Masyarakat Adat Cuma Pajangan Daftar Prolegnas  Aksi Sahkan RUU Masyarakat Adat di gedung DPR RI. (Foto: AMAN)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Selain proses pembahasan yang jalan di tempat, secara substantif Masyarakat Adat">RUU Masyarakat Adat juga menyimpan banyak kelemahan. 

Tidak mengherankan apabila ada pendapat yang menyatakan bahwa selain belum lengkap RUU Masyarakat Adat tidak menjawab secara komprehensif masalah yang terjadi di lapangan dan masalah yang bersumber dari teks-teks kebijakan sektoral. 

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan, RUU Masyarakat Adat yang telah dibahas di Badan Legislasi DPR RI berisikan ketentuan-ketentuan yang berbahaya bagi eksistensi Masyarakat Adat dan hak-hak tradisionalnya. 

Sejak tahun 2019, kata Rukka, AMAN bersama Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat telah memberikan masukan kepada Badan Legislasi dalam rangka penyempurnaan draf RUU yang sedang dibahas. 

Di antara usulan itu antara lain menghapus bab tentang evaluasi; menambahkan bab tentang restitusi dan rehabilitasi; mengatur prosedur pengakuan melalui pendaftaran dan melalui putusan pengadilan; menambahkan perlindungan hak kolektif perempuan adat; dan mengatur kelembagaan khusus di tingkat nasional. 

Baca juga: Rendahnya Komitmen Pemerintah dan DPR RI Tuntaskan RUU Masyarakat Adat

"Akan tetapi berbagai usulan tersebut sama sekali tidak terefleksikan di dalam draf RUU yang telah dihasilkan Badan Legislasi. Hal ini telah memperkuat asumsi bahwa negara sama sekali tidak ingin menyelesaikan konflik yang telah terjadi selama puluhan tahun," kata Rukka dalam catatan akhir tahun 2021 AMAN yang diterima Opsi.id, Rabu, 23 Februari 2022.

Rukka mengatakan, RUU Masyarakat Adat memang kembali diputuskan masuk dalam Prolegnas 2022. Keputusan untuk memasukkan RUU dalam prolegnas kata dia, tentu harus dihargai. 

"Adapun RUU Masyarakat Adat telah menghiasi daftar Prolegnas sejak 12 tahun yang lalu. RUU Masyarakat tentu tidak hanya menjadi pajangan dalam daftar Prolegnas tahun demi tahun," katanya. 

DPR dan Pemerintah menurut Rukka, dituntut untuk segera membahas dan mengesahkan RUU ini menjadi UU dan tentu saja melakukan perbaikan substansi RUU. 

Partisipasi Masyarakat Adat dan publik yang luas juga perlu menjadi perhatian dalam proses pembahasan. 

Namun hal hal tersebut hanya dapat terjadi apabila, baik DPR RI maupun Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk segera mengakhiri berbagai persoalan yang dihadapi Masyarakat Adat. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya